TimesOne.id, Malut, 24 Agustus 2026 – Di lansir dari Wikipedia, sistem federal [serikat] adalah bentuk negara gabungan bagian yang memiliki otonomi luas. Urusan ke luar negara diserahkan ke pemerintah pusat [Pempus]. Sementara keputusan lokal dapat diambil langsung pemerintah daerah [Pemda] yang lebih paham kebutuhan warganya.
Sistem ini memiliki kelebihan dalam hal pembagian kekuasaan dan kekurangan berupa potensi konflik antarwilayah.
Kelebihan sistem negara federal mengakomodasi keragaman yakni, mampu menyatukan wilayah yang berbeda suku, budaya, atau geografis secara adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demokrasi lokal juga meningkat, warga lebih aktif berpartisipasi dalam politik di tingkat daerah maupun pusat. Setiap negara bagian juga bebas mencoba aturan baru yang efektif untuk daerahnya.
Kekurangannya mengacuh pada Potensi konflik yang tinggi, perbedaan kekayaan atau sumber daya alam antarnegara bagian memicu kecemburuan dan perpecahan dan aturan yang berbeda di tiap wilayah juga bakal membuat sistem hukum yang rumit bagi warga.
Biaya birokrasi besar, pengelolaan pemerintahan pusat dan banyak negara bagian membutuhkan anggaran yang sangat tinggi, serta koordinasi lambat. Keputusan nasional sering lama karena harus melewati perundingan pusat dan daerah.
Sistem negara federal ini kembali mengemuka di berbagai wilayah Indonesia tak terkecuali Provinsi Maluku Utara [Malut], yang dipicu karena ketidakadilan pemerintah pusat ke daerah dalam mengelolah sumber daya.
Maluku Utara sendiri memiliki Sumber Daya Alam [SDA] yang melimpah namun pembangunan masih tertinggal dan hanya bergantung pada pemerintah pusat.
Di tengah riuhnya wacana federal, Pempus dan Pemprov Malut sudah giat mengembangkan program/kegiatan transmigrasi. Pemprov Malut bersama Kementerian Transmigrasi [Kementrans] RI telah menargetkan 10.000 Ha lahan transmigrasi sebagai garapan pengembangan sawah.
Dikatakan dalam Rapat Koordinasi [Rakor] di Ternate, Jumat [21/8/26] kemarin, dilansir dari Humas Kementrans RI. Antara Wakil Mentri [Wamen] Transmigarasi, Viva Yoga Mauladi dan Sekertaris Pemprov Malut serta seluruh perwakilan pemerintah kabupaten yang sudah memiliki kawasan transmigrasi.
Kabupaten/Kota yang dikatakan siap menciptakan lapangan kerja lewat cetak sawah di kawasan transmigrasi. Kota Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kepulauan Sula dan Pulau Morotai.
Empat diantaranya merupakan kawasan transmigrasi dengan Prioritas Nasional (PN), sisanya Prioritas Kementerian (PK). Target cetak sawah dari Pempus ke Pemprov Malut seluas 10.000 Ha baru dipenuhi 1.900 Ha, tersisa 8.100 Ha.
Kata Wamen Kementrans. Cetak sawah baru di Malut tak sekadar untuk meningkatkan produksi bahkan swasembada beras di Malut dan nasional, juga menciptakan lapangan kerja dengan memanfaatkan masyarakat setempat atau lokal.
“Mencetak sawah baru di luar Jawa sangat penting sebab, di Jawa ada peralihan fungsi sawah seluas 100.000 Ha setiap tahun. Sawah-sawah di Jawa banyak beralih menjadi perumahan, pabrik, jalan, dan fasilitas umum lainnya,”katanya.
“Namun jangan sampai cetak sawah tidak didukung dengan infrastruktur seperti saluran irigasi dan bendungan. Jadi saat cetak sawah, juga akan dibangun saluran irigasi dan bendungan untuk menyediakan air,”tambahnya.
Sementara Sekertaris Pemprov Malut Samsuddin Abdul Kadir, dalam rakor tersebut mengakuh senang bisa bersamai dengan Wamen.
“Rakor sangat efektif karena didengarkan langsung oleh Bapak Wakil Menteri, terkait berbagai permasalahan yang di alami petani di Malut,”kata Seksprov Malut.
Menurutnya, Maluku Utara sangat bersyukur dengan adanya transmigrasi sebab dengan program itu provinsi bisa menghasilkan beras sendiri.
“Malut bisa mencetak padi atau beras sendiri dengan adanya transmigran yang bercocok padi di sawah, kebiasaan itu juga akan menular ke masyarakat lokal,”tandasnya.
Dampak positif penerimaan transmigrasi bagi daerah tujuan meliputi percepatan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan ekonomi.
Dampak negatif mencakup pada potensi gesekan sosial, alih fungsi lahan, serta tekanan pada fasilitas umum, risiko kecemburuan sosial atau perbedaan budaya antara warga lokal dan transmigran.
Alih fungsi lahan hutan atau lahan baru berpotensi merusak lingkungan serta bertambahnya beban fasilitas umum, akibat dari jumlah penduduk yang bertambah sehingga fasilitas seperti kesehatan dan pendidikan lebih cepat penuh.
Marginalisasi lokal juga berdampak, warga asli terkadang kalah saing dalam hal penguasaan ekonomi atau lahan jika tidak dibina dengan baik. [KnM/Tim Red]




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

