TimesOne.id, JAKARTA 18 September 2026 – Aliansi Aktivis Halmahera akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 21 September 2026, di kantor Kementerian ESDM RI dan kantor PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), di Jakarta.
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum dalam aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan di Maluku Utara [Malut]
Sorotan utama berkaitan dengan informasi publik mengenai penggunaan kawasan hutan di Malut sekitar 234,04 hektare dan denda administratif yang disebut mencapai sekitar Rp2,27 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aliansi Aktivis Halmahera, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif di atas kertas, tetapi harus diikuti dengan kepastian pelaksanaan, transparansi, dan pemulihan kawasan hutan serta lingkungan terdampak.
Aliansi juga mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap perizinan dan aktivitas PT HSM. Apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Substansi aksi diarahkan pada tiga hal; pemenuhan kewajiban denda, evaluasi perizinan, dan pemulihan lingkungan. Bagi Aliansi Aktivis Halmahera, penegakan hukum dalam sektor pertambangan harus menjamin prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, perlindungan lingkungan, serta kesetaraan di hadapan hukum.
“Rp2,27 triliun bukan sekadar angka, tetapi alarm penegakan hukum. Kami menuntut denda dituntaskan,”tegas Ismit A, Kordinator Lapangan, kepada TimesOne.id, Jumat [18/9/26]
“Kawasan hutan harus dipulihkan, dan bila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal,”pungkasnya. [KnM/Red]




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

