TimesOne.id – Kasus dugaan penipuan jual beli emas seberat 50 gram yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus bergulir. Kasus tersebut merugikan salah seorang warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halsel.
Kronologi Kejadian
Dikatakan Diah (makelar) Proses negosiasi emas dilakukan melalui media sosial dengan akun Facebook atas nama Rian. Rian menjual emas seberat 50 gram dan Diah menawarkan emas tersebut ke kenalannya Mardiana, lalu ada kesepakatan harga.
Selain berkomunikasi dengan Diah, Rian sebelumnya juga menjalin komunikasi dengan Nurdewi pemegang emas. Hal itu dikatakan Nurdewi saat di wawancarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rian kemudian mengarahkan Nurdewi untuk membawa emas ke Diah, dan pada tanggal 18 Mei 2026 keduanya bersama mengantarkan ke Mardiana di Desa Mandaong.
Setelah melalui proses pengecekan keaslian emas oleh Mardiana dan suaminnya Yadre. Transaksi pembayaranpun dilakukan via transfer ke rekening yang telah di sepakati bersama BCA:8162197320 atas nama Intan Puspita Ningrum sebesar Rp89.700.000,-
Namun kemudian, Nurdewi membeberkan transferan tersebut tidak masuk ke rekeningnya. Dewi dan Diah berusaha menghubungi nomor Rian dengan kontak 085741916943, namun sudah tidak aktif.
Ia kemudian kembali dengan di temani 2 (dua) oknum Polisi untuk mengambil kembali emas yang telah dibayarkan oleh Mardiana dan Yadre. Merasa dirugikan, Mardiana laporkan Nurdewi dan Diah ke Polres Halsel dengan dugaan kasus penipuan.
Hingga kini kasus tersebut masih terus berjalan, Kuasa hukum Diah, Djabarudin, SH, menilai pola transaksi yang terjadi dalam perkara tersebut memiliki indikasi kuat mengarah pada modus penipuan segitiga atau triangle scam.
Menurut Djabarudin, berdasarkan keterangan para pihak, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari dua pihak dalam proses transaksi sehingga menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pada dugaan tindak pidana.
“Dari kronologi yang kami pelajari, terdapat pola yang patut diduga sebagai penipuan segitiga,”kata Djabarudin, Rabu (24/06/26)
Dalam modus seperti ini biasanya ada pihak yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli.
“Namun informasi yang disampaikan kepada masing-masing pihak tidak sama sehingga menimbulkan kerugian,”terangnya.
Ia menjelaskan, modus penipuan segitiga merupakan salah satu pola kejahatan yang belakangan marak terjadi dalam transaksi jual beli, baik kendaraan, barang elektronik hingga logam mulia. Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli dengan menempatkan diri sebagai perantara.
Dalam skemanya, pelaku berkomunikasi secara terpisah dengan kedua belah pihak. Kepada penjual, pelaku mengaku sebagai pembeli, sementara kepada pembeli pelaku mengaku sebagai pemilik barang. Akibatnya, transaksi berjalan tanpa adanya komunikasi langsung antara penjual dan pembeli sebenarnya.
Dikatakan Djabarudin, indikasi tersebut perlu didalami penyidik untuk mengetahui secara pasti siapa yang menerima keuntungan dari transaksi dan bagaimana aliran komunikasi maupun pembayaran berlangsung.
“Kami berharap penyidik dapat menelusuri seluruh percakapan, bukti transfer, serta pihak-pihak yang terlibat agar perkara ini menjadi terang. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya juga korban namun justru dianggap pelaku,”bebernya
Kasus serupa sebelumnya pernah diungkap oleh sejumlah kepolisian di Indonesia. Bahkan di tahun 2026 ini, Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan dengan skema segitiga yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Djabarudin menghimbau masyarakat Maluku Utara khususnya di Halsel agar lebih waspada dalam melakukan transaksi penjualan maupun pembelian barang dengan modus serupa. |Red.




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

