TimesOne.id, Haltim 16 September 2026 – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa SD Inpres Toboino, Kecamatan Wasile Timur, Halmahera Timur [Haltim] menjadi sorotan serius.
Melalui pernyataan resmi, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Maluku Utara [Malut] mendesak Badan Gizi Nasional [BGN] segera menindaklanjuti masalah ini.
Termasuk mengevaluasi secara menyeluruh kelayakan operasional dapur penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beralamat di Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Asrul, Wakil Ketua DPD GMNI Malut, menyampaikan pihaknya meminta Kepala BGN Provinsi Maluku Utara melakukan penilaian ulang serta verifikasi menyeluruh terhadap kelayakan dapur SPPG Dakaino.
GMNI juga menuntut agar pengelola utama dapur tersebut diberhentikan dari jabatannya jika terbukti adanya kelalaian berat yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SD Inpres Toboino, kejadian dugaan keracunan ini berlangsung pada hari Jumat, 11 September 2026. Menu yang disajikan dalam program MBG pada hari itu meliputi bubur kacang hijau, telur rebus, roti tawar, serta bakwan.
Tidak lama setelah mengonsumsi hidangan tersebut, sejumlah siswa mulai menunjukkan gejala kesehatan yang tidak wajar, yang diduga kuat berkaitan langsung dengan makanan yang disajikan.
Sementara itu, Lisa Riyana, Kepala SPPG Dakaino Kecamatan Wasile Timur, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sampel makanan milik SPPG Dakaino yang dikirim ke Sofifi belum keluar.
“Saya sementara masih menunggu hasil uji laboratorium,”ujarnya, Rabu [16/9/26]
Ia juga menjelaskan sampel makanan dibawa ke Sofifi pada tanggal 12 September 2026, namun belum mengetahui secara pasti di laboratorium mana pemeriksaan tersebut dilakukan.
M. Asrul menegaskan bahwa dasar hukum dan aturan main sudah sangat jelas tertulis dalam peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kepala BGN Malut segera melakukan evaluasi dengan berpegang teguh pada landasan regulasi berikut:
1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Menjamin setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan halal; sekaligus mewajibkan setiap pengelola pangan menjamin keamanan pangan yang dikelolanya.
2. Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 tentang Program Makan Bergizi Gratis – Mengatur secara rinci standar keamanan, higienitas, syarat kelayakan pengelolaan, hingga pengawasan ketat terhadap seluruh pihak penyedia, dapur pengolah, serta mata rantai penyajian makanan dalam program MBG.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2014 tentang Higiene dan Sanitasi Jasaboga – Menetapkan syarat wajib yang harus dipenuhi mulai dari lokasi dapur, kelayakan peralatan, cara pengolahan, penyimpanan bahan makanan, hingga kebersihan dan kesehatan tenaga pengelola, dan.
4. Kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) – Memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, penilaian kelayakan, pencabutan izin operasional, hingga pemberian sanksi administratif bagi dapur atau penyedia layanan yang terbukti melanggar standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
GMNI Malut berharap permasalahan ini segera diatasi agar tidak terjadi kejadian yang sama di sekolah-sekolah lain yang ada di Halmahera Timur. [Red/As]




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

