Nama Jufri Hilang dari KPM BLT-DD Tawabi 2026, Proses Pendataan dan Musyawarah Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TimesOne.id – Persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026 di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Jufri, warga penyandang disabilitas netra (tunanetra) asal desa tersebut, mengaku tidak lagi tercantum sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD pada tahun 2026. Padahal, selama program BLT Dana Desa berjalan, dirinya mengaku selalu menerima bantuan tersebut.

Menurut Jufri, perubahan terjadi setelah adanya pergantian kepemimpinan di Desa Tawabi, menyusul dinonaktifkan kepala desa definitif dan kemudian diangkatnya Penjabat (PJ) Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya heran, karena selama ini saya selalu menerima BLT Dana Desa. Tahun ini nama saya justru tidak ada lagi. Saya juga tidak mengetahui alasan kenapa saya dikeluarkan dari daftar penerima,” ungkap Jufri kepada TimesOne.id, Sabtu (1/8/2026).

Tak hanya menunggu penjelasan dari pemerintah desa, Jufri bahkan rela meninggalkan kampung halamannya dengan kondisi dan kemampuan seadanya untuk datang ke ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan demi mencari kejelasan mengenai statusnya sebagai penerima BLT-DD.

Jufri mengaku telah berada di wilayah kabupaten selama lebih dari 20 hari. Dalam upayanya mendapatkan kepastian, ia juga sempat menemui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menyampaikan persoalan terkait hilangnya namanya dari daftar penerima BLT-DD.

“Saya sudah dua puluh hari lebih di Kabupaten dan sempat menemui Bupati Bassam Kasuba untuk menanyakan kejelasan apakah saya memang sudah dikeluarkan atau dihapus dari daftar penerima dan tidak lagi berhak menerima BLT tahun 2026 ini,”terangnya

“Namun sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban yang pasti, baik dari pemerintah daerah maupun dari Penjabat Kepala Desa dan Bendahara Desa Tawabi,”sambungnya.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pendataan dan penetapan KPM BLT-DD di Desa Tawabi. Terutama menyangkut warga yang masuk dalam kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Terpisah saat dikonfirmasi TimesOne.id, PJ Kades Tawabi, Mahdan Abidin, mengatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam proses penyusunan data awal calon penerima BLT-DD.

Mahdan menjelaskan, dirinya menerima data yang telah diserahkan oleh Bendahara Desa, Bahtiar. Data tersebut kemudian diteruskan kepada instansi terkait untuk diproses lebih lanjut.

“Saya hanya menerima data yang disodorkan oleh Bendahara Desa, Bahtiar. Setelah itu saya menindaklanjuti dengan menyampaikan data tersebut ke dinas terkait untuk diproses lebih lanjut,”akuh Mahdan.

“Soal siapa yang menyusun dan menetapkan data awal, itu perlu ditanyakan kepada pihak yang menyusunnya,”tambahnya.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses pendataan awal, verifikasi dan validasi calon penerima hingga penetapan KPM BLT-DD.

Di sisi lain, Bendahara Desa Tawabi, Bahtiar, membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengeluarkan nama Jufri Yakub dari daftar penerima BLT-DD 2026.

Bahtiar mengaku sejak proses awal pembahasan dan pendataan calon penerima BLT-DD, dirinya tidak pernah dilibatkan. Ia bahkan mengaku sempat mempertanyakan proses tersebut kepada kepala desa, khususnya terkait pelaksanaan musyawarah sebelum daftar penerima ditetapkan.

“Itu tidak benar kalau saya disebut sengaja mengeluarkan Jufri dari daftar penerima BLT. Sejak awal pembahasan pendataan calon penerima BLT saya tidak dilibatkan,”bantah Bahtiar.

“Bahkan saya sempat debat dengan Kepala Desa mengenai musyawarah sebelum penetapan penerima BLT, tetapi kenyataannya musyawarah itu tidak dilaksanakan,”akuhnya lagi.

Lebih lanjut Ia menegaskan, apabila dirinya diikutsertakan dalam proses pembahasan maupun diundang pada saat penetapan calon penerima BLT-DD.

Nama Jufri Yakub sebagai penyandang disabilitas netra akan dimasukkan sebagai salah satu calon penerima untuk di bahas dalam proses penetapan.

“Kalau saat penetapan penerima BLT saya hadir atau diundang, sudah pasti nama Jufri Yakub sebagai penyandang disabilitas (buta) akan saya input untuk dimasukkan sebagai calon penerima,”tegasnya.

Bahtiar kembali menegaskan, tidak tercantumnya nama Jufri dalam daftar KPM BLT-DD 2026 merupakan bukan keputusan yang dibuat olehnya.

Ia mengaku tidak mempunyai keterlibatan dalam proses pendataan awal hingga penetapan daftar penerima bantuan.

Berbagai keterangan tersebut membuat persoalan tidak tercantumnya nama Jufri Yakub dalam daftar KPM BLT-DD 2026 semakin membutuhkan penjelasan terbuka.

Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan mengenai siapa yang menyusun data awal, siapa yang melakukan verifikasi dan validasi, serta apakah proses musyawarah desa benar-benar dilakukan sebelum daftar penerima ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem yang belum menerima bantuan sosial lain, kehilangan mata pencaharian, maupun keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas, lanjut usia, atau menderita sakit menahun. Penetapan penerima dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa.

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 menekankan pentingnya prinsip objektif, transparan, akuntabel dan partisipatif dalam menentukan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, juga menjadi kelompok yang mendapat perhatian dalam ketentuan tersebut.

Maka dari itu, apabila seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya tercatat sebagai penerima kemudian tidak lagi masuk dalam daftar KPM tanpa penjelasan yang jelas, maka proses pendataan dan penetapannya patut di jelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.

Meski demikian, status seseorang sebagai penerima BLT-DD tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi dan validasi, pemenuhan kriteria penerima, serta mekanisme musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan Jufri kini bukan hanya menyangkut hilangnya satu nama dari daftar penerima bantuan, tetapi juga menjadi pertanyaan publik mengenai transparansi proses pendataan dan penetapan KPM BLT-DD di Desa Tawabi tahun anggaran 2026. [KnM]

Facebook @TimesOne.id

Berita Terkait

Sebaran Asap Selimuti Wilayah Halsel, BMKG Labuha Imbau Masyarakat Gunakan Masker
Oknum Petugas PLN Madapolo Diduga Terima Uang Patungan Pelanggan, Untuk Penebangan Pohon
Bakal Kunker di Halsel, Kapolda Malut Diharapkan Warga, Jadi Momentum Seriusi Dugaan Gravitasi Lahan Bandara Labuha
Penanganan Dampak El Nino, IP2SIP Bacan Melalui Kementan RI Siapkan dan Salurkan Bantuan Pompa Air Untuk Petani
Pemerataan Agromaritim, Helmi Umar Muhcsin Tinjau Lokasi Costor di Desa Koititi Gane Barat
Tumpukan Sampah Menggunung di Jalanan  Desa Kawasi, Bau Menyengat dan Ancaman Penyakit
Aliansi Aktivis Halmahera Serukan Aksi; Rp2,27 Triliun Denda PT. HSM Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Bocor, Presentasi di Forum PBB Sorot Kerusakan Lingkungan di Malut dan Kepemilikan Tambang Kepala Daerah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:25 WIT

Sebaran Asap Selimuti Wilayah Halsel, BMKG Labuha Imbau Masyarakat Gunakan Masker

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:57 WIT

Oknum Petugas PLN Madapolo Diduga Terima Uang Patungan Pelanggan, Untuk Penebangan Pohon

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:12 WIT

Bakal Kunker di Halsel, Kapolda Malut Diharapkan Warga, Jadi Momentum Seriusi Dugaan Gravitasi Lahan Bandara Labuha

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:43 WIT

Penanganan Dampak El Nino, IP2SIP Bacan Melalui Kementan RI Siapkan dan Salurkan Bantuan Pompa Air Untuk Petani

Minggu, 20 September 2026 - 12:14 WIT

Pemerataan Agromaritim, Helmi Umar Muhcsin Tinjau Lokasi Costor di Desa Koititi Gane Barat

Berita Terbaru