TimesOne.id – Kisah pasangan penyandang disabilitas netra [tidak melihat] di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan [Halsel] kembali menjadi sorotan.
Jufri Yakub [56] bersama istrinya, Hamsa [50] yang juga penyandang disabilitas netra, mengaku kembali luput dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026.
Keduanya selama ini mengandalkan berbagai bentuk bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik melalui pemerintah desa maupun program bantuan sosial dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pasangan netra ini dikaruniai dua orang anak laki-laki yang masih beranjak remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah keterbatasan penglihatan yang mereka alami, Hamsa masih berusaha membantu memenuhi kebutuhan keluarga dengan memanfaatkan kemampuan yang dimilikinya untuk membuat dan menjual kue khas Maluku Utara, termasuk lalampa.
Kondisi tersebut membuat bantuan sosial menjadi salah satu penopang penting bagi keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.
Namun, persoalan justru muncul ketika nama Jufri kembali disebut tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD Desa Tawabi tahun anggaran 2026. Ia mengakuh, persoalan tersebut bukan pertama kali terjadi.
Dikatakan pada tahun 2022 dirinya juga pernah tidak menerima BLT-DD selama sembilan bulan. Namun saat itu Almarhum Bupati Usman Sidik secara cepat mengantisipasi kelalaian pemerintah desa dan langsung memberikan ultimatum agar tidak mengulangi persoalan serupa.
Kini, di tahun 2026, Jufri mengatakan bahwa dirinya kembali kehilangan haknya sebagai penerima BLT-DD.
Jufri juga mengakuh sudah dua kali mencoba menemui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menanyakan keputusan pemerintah desa saat ini yang menghapus namanya dari daftar penerima BLT-DD.
Alhasil 30 hari di kota Labuha Jufri belum mendapat tanggapan dari pemerintah daerah. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan, verifikasi dan penetapan calon penerima BLT-DD di Desa Tawabi.
Terlebih, regulasi Dana Desa tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme penetapan calon penerima BLT Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, penetapan penerima BLT Desa harus memperhatikan ketentuan dan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Dengan demikian, apabila Jufri dan keluarganya memang memenuhi kriteria penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penghapusan atau tidak dimasukkannya nama mereka dalam daftar penerima perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Tawabi.
Secara hukum, pengelolaan pemerintahan desa tidak boleh dilakukan secara diskriminatif ataupun berdasarkan kepentingan tertentu.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur larangan bagi kepala desa. Di antaranya, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
Pasal 30 UU Desa juga mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Namun, penerapan sanksi tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu. Karena itu, dugaan bahwa nama Jufri sengaja dihilangkan dari daftar BLT-DD tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Persoalan ini dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan karena menyangkut warga penyandang disabilitas yang secara ekonomi disebut masih bergantung pada bantuan pemerintah.
Jika benar terjadi kesalahan pendataan, Pemerintah Desa Tawabi semestinya memberikan penjelasan mengenai alasan nama Jufri tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD 2026, termasuk menunjukkan dasar hasil pendataan, verifikasi dan musyawarah desa yang menjadi dasar penetapan penerima.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menghilangkan nama warga yang memenuhi kriteria dari daftar penerima, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan keterlibatan Penjabat Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, dan Bendahara Desa, Bahtiar Hi. La Adu, dalam persoalan tersebut juga masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Keduanya berhak memberikan penjelasan mengenai proses pendataan hingga penetapan penerima BLT-DD tahun 2026.
Jufri berharap Pemerintah Kecamatan Kepulauan Joronga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel serta pihak terkait dapat melakukan verifikasi terhadap data dan mekanisme penetapan BLT-DD Desa Tawabi.
Langkah tersebut penting agar bantuan Dana Desa benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria serta untuk memastikan tidak ada warga, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas, yang kehilangan haknya akibat kesalahan pendataan ataupun keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan. [KnM]




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

