TimesOne.id – Koperasi Sibela Bintang Selatan (SBS) secara tegas mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) agar segerah mengevaluasi operasional kapal cepat milik PT. Harita Group yang melayani rute Kupal-Kawasi di Pelabuhan spead boat Kupal, Bacan Selatan.
Hal itu di tegaskan ketua Koperasi SBS, Rusmin Rauf (Rocky). Ia menilai kehadiran kapal cepat tersebut telah menimbulkan dampak negatif yang masif bagi pelaku usaha transportasi lokal serta merusak stabilitas tarif penumpang di rute Kupal–Kawasi.
“Sejak kapal cepat Harita beroperasi, arus penumpang beralih secara drastis. Akibatnya, pendapatan para pelaku usaha transportasi lokal khususnya pemilik dan motoris spead boat anjlok ke titik terendah,”terang Rocky saat ditemui media, Minggu (28/6/3026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, Pemda Halsel harus lebih peka mendengar jeritan rrus bawah. Dimana saat ini, terdapat sejumlah sped lokal menganggur, akibat biaya operasional melejat tinggi.
“Kondisi di lapangan saat ini kian memprihatinkan, banyak speedboat lokal yang terpaksa nganggur tidak dapat beroperasi karena sepinya penumpang,”kata Rocky.
Situasi ini diperparah dengan ketimpangan antara biaya operasional dan pendapatan yang didapatkan pelaku usaha spead boat.
“Biaya operasi yang kami keluarkan sudah sama sekali tidak sebanding dengan pendapatan yang masuk, tarif angkutan tergerus habis,”bebernya.
Jika, lanjut Rocky. Kondisi ini dibiarkan tanpa ada intervensi pemerintah, usaha rakyat yang sudah bertahun-tahun menopang ekonomi keluarga kini berada di ambang kebangkrutan.
Berikut 4 (empat) tuntutan Koperasi SBS yang ditujukan ke Pemda Halsel.
“Demi menjaga keberlangsungan hidup para pelaku usaha lokal dan menjaga stabilitas ekonomi daerah, Koperasi Sibela menyatakan sikap dan menuntut Pemda Halsel untuk;
1. Melakukan Evaluasi Total:
Meninjau kembali izin dan jadwal operasional Kapal Cepat Harita agar tidak mematikan mata pencaharian transportasi lokal.
2. Standardisasi dan Stabilitas Tarif:
Mengatur regulasi tarif rute Kupal–Kawasi secara adil agar terjadi persaingan yang sehat dan tidak menggerus tarif angkutan lokal.
3. Proteksi Usaha Rakyat:
Memberikan ruang perlindungan hukum dan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan hidup para pemilik dan pekerja
4. Keadilan Ekonomi Rakyat:
Masyarakat pelaku usaha lokal harus mendapatkan manfaat ekonomi yang adil.
Koperasi SBS menegaskan Pemda Halsel tidak tutup mata melihat jeritan para pelaku usaha transportasi lokal yang kian terjepit dan terancam gulung tikar.
“Kami tegaskan segerah ada langkah konkret dan solusi berkeadilan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,”pungkas Rocky mengakiri. |Red




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

