TimesOne.id – Kepala Sekola (Kepsek) SDN Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Rahma Bani. Resmi diadukan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Halmahera Selatan (Halsel) Terkait dugaan pelanggaran etik ASN.
Disdik Halsel kemudian bergerak cepat dengan merespons laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan yang di lakukan Kepsek terhadap seorang lanjut usia (lansia), Rohani Paes (66) warga desa Orimakurunga.
Melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Halsel, Siti Khodijah, M.Ag menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur pendidikan. Menurutnya, setiap laporan akan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah memerintahkan Bagian Tata Usaha (TU) untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani guna dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.
“Tidak ada kompromi. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,”tegas Siti Khodijah saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (28/07/26).
Sikap tegas tersebut menjadi sinyal bahwa Disdik Halsel berkomitmen menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) jika melakukan pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan Rohani Paes ke Polsek Kayoa, yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan oleh Rahma Bani, Kepsek SDN 84.
Laporan tersebut telah diterima Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Berdasarkan keterangan Rohani, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu sehingga mengalami rasa sakit pada bagian punggung. Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyebut terlapor melontarkan kata-kata penghinaan dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi,”ujar Rohani menirukan ucapan yang dilontarkan terlapor.
Korban mengakuh telah menjalani pengobatan mandiri akibat luka dan rasa sakit yang dialaminya.
Sementara itu, proses hukum kini berjalan di Polsek Kayoa. Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.|Red




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

