Disdik Halsel Segera Panggil Kepsek SDN 84 Orimakurunga, Terkait Dugaan Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Khotija | Kadisdik Halmahera Selatan

Siti Khotija | Kadisdik Halmahera Selatan

TimesOne.id – Kepala Sekola (Kepsek) SDN Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Rahma Bani. Resmi diadukan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Halmahera Selatan (Halsel) Terkait dugaan pelanggaran etik ASN.

Disdik Halsel kemudian bergerak cepat dengan merespons laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan yang di lakukan Kepsek terhadap seorang lanjut usia (lansia), Rohani Paes (66) warga desa Orimakurunga.

Melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Halsel, Siti Khodijah, M.Ag menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur pendidikan. Menurutnya, setiap laporan akan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah memerintahkan Bagian Tata Usaha (TU) untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani guna dimintai keterangan atas dugaan kasus tersebut.

“Tidak ada kompromi. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,”tegas Siti Khodijah saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (28/07/26).

Sikap tegas tersebut menjadi sinyal bahwa Disdik Halsel berkomitmen menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) jika melakukan pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari laporan Rohani Paes ke Polsek Kayoa, yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan oleh Rahma Bani, Kepsek SDN 84.

Laporan tersebut telah diterima Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Berdasarkan keterangan Rohani, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Korban mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu sehingga mengalami rasa sakit pada bagian punggung. Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyebut terlapor melontarkan kata-kata penghinaan dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi,”ujar Rohani menirukan ucapan yang dilontarkan terlapor.

Korban mengakuh telah menjalani pengobatan mandiri akibat luka dan rasa sakit yang dialaminya.

Sementara itu, proses hukum kini berjalan di Polsek Kayoa. Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.|Red

Facebook @TimesOne.id

Berita Terkait

Sebaran Asap Selimuti Wilayah Halsel, BMKG Labuha Imbau Masyarakat Gunakan Masker
Oknum Petugas PLN Madapolo Diduga Terima Uang Patungan Pelanggan, Untuk Penebangan Pohon
Bakal Kunker di Halsel, Kapolda Malut Diharapkan Warga, Jadi Momentum Seriusi Dugaan Gravitasi Lahan Bandara Labuha
Penanganan Dampak El Nino, IP2SIP Bacan Melalui Kementan RI Siapkan dan Salurkan Bantuan Pompa Air Untuk Petani
Pemerataan Agromaritim, Helmi Umar Muhcsin Tinjau Lokasi Costor di Desa Koititi Gane Barat
Tumpukan Sampah Menggunung di Jalanan  Desa Kawasi, Bau Menyengat dan Ancaman Penyakit
Aliansi Aktivis Halmahera Serukan Aksi; Rp2,27 Triliun Denda PT. HSM Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Bocor, Presentasi di Forum PBB Sorot Kerusakan Lingkungan di Malut dan Kepemilikan Tambang Kepala Daerah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:25 WIT

Sebaran Asap Selimuti Wilayah Halsel, BMKG Labuha Imbau Masyarakat Gunakan Masker

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:57 WIT

Oknum Petugas PLN Madapolo Diduga Terima Uang Patungan Pelanggan, Untuk Penebangan Pohon

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:12 WIT

Bakal Kunker di Halsel, Kapolda Malut Diharapkan Warga, Jadi Momentum Seriusi Dugaan Gravitasi Lahan Bandara Labuha

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:43 WIT

Penanganan Dampak El Nino, IP2SIP Bacan Melalui Kementan RI Siapkan dan Salurkan Bantuan Pompa Air Untuk Petani

Minggu, 20 September 2026 - 12:14 WIT

Pemerataan Agromaritim, Helmi Umar Muhcsin Tinjau Lokasi Costor di Desa Koititi Gane Barat

Berita Terbaru