TimesOne.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa penutup drainase yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur publik yang berfungsi menjaga keselamatan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hilangnya penutup drainase tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan hilangnya sejumlah penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan pemerintah sebagai pengelola fasilitas umum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas publik.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak struktur beton yang menutupi drainase menggunakan palu besi.
Setelah beton berhasil dihancurkan, rangka besi penutup drainase dilepaskan dan diangkut menggunakan becak motor.
Besi hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah pelaku sebelum dijual kepada penampung barang bekas atau besi tua.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah mencuri sedikitnya sembilan unit penutup drainase yang berada di kawasan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, serta satu celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat aksi pelaku, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
Nilai kerugian tersebut berasal dari hilangnya sembilan unit penutup drainase yang harus diganti demi menjaga fungsi dan keamanan infrastruktur publik.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap tersangka mengungkap fakta lain.
SF dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak atau mencuri fasilitas umum agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. ***




![Kepala Balai Kebun Percontohan [IP2PIS] Bacan | Hardin La Abu](https://timesone.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261005_163307-225x129.jpg)

